Adalah
sebuah kewajaran ketika seseorang mengemban amanah kepemimpinan, dalam hal ini
kepemimpinan dalam urusan Negara, kemudian ia memiliki harta yang cukup banyak.
Karena, memang ada timbale balik dari rakyat untuk para pengemban amanah
(jabatan) tersebut berupa uang gaji pokok dan dana-dana lainnya sesuai prosedur
atau regulasi.








