Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung
unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut,
pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
Berikut ini bunyi Pasal 293 tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan
dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau
memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
0 komentar:
Posting Komentar
Mari meraih kebaikan dengan berbagi. Tinggalkan komentarmu kawan...