Dalam
ibadah maliyah (harta) ada tiga istilah yang digunakan. Karena perbedaan
istilah, maka ada perbedaan dalam hukum dan tata caranya. Ketiga istilah
tersebut antarlain zakat, infaq dan shadaqah.
Zakat
merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah
termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Infaq merupakan istilahi badah
harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh Allah dan
Rasulullah. Dan, shadaqah adalah sebutan untuk ibadah harta yang
hukumnya sunat.
Hanya
ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut para
ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”
Sedangkan
sunat adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى
تَرْكِهِ
“Sesuatu yang
diganjar jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”
Letak perbedaan kedua
hukum tersebut adalah adanya reward dan punishment. Mengamalkan yang
wajib, mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment. Mengamalkan
yang sunat memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak diberi punishment.
Pengertian Zakat
Kata zakat merupakan
isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih
dan baik. Sedangkan menurut istilah zakat adalah menyerahkan harta tertentu
untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara’ dengat niat karena Allah.
Dalam kitab
al-Hawi, al-Mawardi memberikan definisi zakat sebagai berikut:
اَلزَّكَاةُ إِسْمٌ لِأَخْذِ شَيْئٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ
مَالٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى أَوْصَافٍ مَخْصُوْصَةٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ
“Zakat merupakan
sebutan untuk pengambilan sesuatu yang khusus dari harta tertentu, berdasarkan
sifat-sifat tertentu untuk disalurkan kepada golongan tertentu”
(Qardhawiy, Fiqhuz-Zakat, www.al-islam.com
al-Maktabah asy-Syamilah, hlm. 52).
Pengertian Infaq
Infaq berasal
dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi,
menghabiskan miliknya, atau belanja.
Menurut istilah, infaq
adalah:
إِخْرَاجُ
الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau
hal-hal yang dibolehkan”
Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada
umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya
disebut zakat. Sahdaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya
disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu
sendiri.
Shadaqah bersal
dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur. Falsafahnya, shadaqah
merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan
hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang benar. selain itu,
shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.
Shadaqah adalah:
مَا
تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang
diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
Jika zakat dan
infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan
ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang
sebagaimana disebut, bisa juga denga apapun yang dimiliki. Bahkan, wajah sumringah
dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.
Seluruh Kebaikan
itu Shadaqah
Rasulullah saw.
bersabda,
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan
itu bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)
Wajah Sumringah
itu Shadaqah
Dalam hadits yang
lain, Rasulullah bersabda,
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ
تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu
menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah”
(H.R. Muslim).
Senyum itu
Shadaqah
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu
terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R.
Ibnu Hibban).
Meninggalkan jejak, salam ukhuwwah. Semoga blognya terus berlanjut...
BalasHapus