Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia,
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta 22 Juni
1945
Panitia
Sembilan
- Soekarno
- Mohammad Hatta
- Muhammad Yamin
- Achmad Soebardjo
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Haji Agus Salim
- A.A. Maramis
- Andul Kahar Muzakkir
- Wachid Hasyim
Sumber: ARYASUPANG
0 komentar:
Posting Komentar
Mari meraih kebaikan dengan berbagi. Tinggalkan komentarmu kawan...