Sudah
dijelaskan di kajian yang lalu bahwa rezeki secara etimologi adalah sesuatu
yang sedang atau telah dimanfaatkan. Demikian pendapat an-Naysaburi dalam
tafsirnya.
Sedangkan
secara istilah, Imam al-Jurjani dalam at-Ta’rifat mengungkpakn bahwa rezeki
adalah:
اِسْمٌ لِمَا يَسُوْقُهُ
اللهُ إِلَى الْحَيَوَانِ فَيَأْكُلُهُ فَيَكُوْنُ مُتَنَاوِلًا لِلْحَلَالِ
وَالْحَرَامِ
“Suatu nama untuk melambangkan
apa-apa yang Allah berikan kepada hewan (makhluk), lalu ia (hewan) memakannya
baik itu yang halal maupun yang haram”.