Suatu hari seorang Pemuda bernama Zaid sedang berada di tepi sungai. Ia menemukan sebuah apel tergelatak di bibir sungai. Karena lapar, ia pun memakannya dengan lahap. Setelah apel itu habis, Zaid tersadar bahwa apel tersebut bukan miliknya. Apel itu masih syubhat. Belum jelas status hukumnya, halal atau haram.