Rabu, 28 Agustus 2013

Dakwah Bukan Bisnis



Salah satu berita menarik yang menghiasi media massa Indonesia akhir-akhir ini adalah mengenai Ustadz Pasang Tarif Dakwah. Bahkan rumor yang berkembang tarif Sang Ustadz sekitar 100 juta rupiah untuk dakwahnya. Saya dan Anda tentunya tidak mau terjebak dalam pemberitaan ini. Terlepas dari fakta atau tidaknya berita ini, baiknya kita mengambil ibrah saja bukan menyebarkan hal yang masih “syubhat” benar-tidaknya ini.

Dakwah itu Ibadah
Seperti halnya shalat, zakat, shaum, dan ibadah haji; dakwah adalah kewajiban setiap muslim. Kewajiban dakwah ini tergantung kemampuan dan kecakapan masing-masing. Karena, wajibnya dakwah ada dua macam, yaitu wajib individual dan wajib representasi.
       Wajib individual atau yang masyhur disebut fardlu ‘ain, dialamatkan kepada setiap muslim, tidak pandang bulu. Artinya, siapa saja yang dirinya mengaku sebagai muslim, ia wajib berdakwah. Karena dakwah itu tergantung kesanggupan dan kecakapan, maka dakwah yang dimaksud bisa dengan lisan, mengajak dan menansehati secara verbal; maupun dakwah dengan akhlak.
       Saya kira dakwah secara lisan tidak semua muslim mampu., tetapi dakwah dengan akhlak insya Allah semua muslim mampu. Kongkrit dakwahnya, berakhlaklah dengan akhlak yang mulia seperti ajaran dan teladan Nabi, mulai dari akhlak hati, pikiran, lisan, perbuatan, gestur tubuh, dan sikap diri. Ini semua adalah dakwah. Dan, semua pasti bisa! Maka, wajiblah seorang muslim memiliki akhlak yang mulia karena dengan akhlak yang mulia berarti ia sedang berdakwah.
       Adapun wajib representasi yang lazim disebut fardlu kifayah adalah kewajiban dakwah dalam hal tertentu yang dialamatkan terhadap orang tertentu yang memiliki kemampuan tertentu. Misalnya, dakwah di mimbar. Semua orang belum tentu mampu berdakwah di mimbar atau di hadapan khalayak banyak. Pasalnya, selain ilmu yang harus dimiliki, cara atau metode dakwah pun perlu dikuasai.
       Ada sebuah ungkapan:
اَلْمَادَّةُ أَهَمُّ مِنَ اَلطَّرِيْقَةِ
“Materi (dakwah) itu lebih penting daripada metode (dakwah)”.
       Ada pula ungkapan yang berbeda:
اَلطَّرِيْقَةُ أَهَمُ مِنَ الْمَادَّةِ
“Metode lebih penting daripada materi”.
       Menurut hemat saya, baik materi maupun metode dakwah sebagaimana yang diungkapkan di atas, sama-sama penting. Keduanya mesti dikuasai oleh da’i atau muballig. Karena keduanya urgen dan tidak semua mampu menggabungkannya, maka kewajiban dakwah dalam hal ini dialamatkan kepada orang muslim yang memiliki kemampuan di bidang public speaking.
       Contoh lain adalah dakwah dengan media yang salah satunya dengan media tulisan (buku, majalah, tabloid, dll.). Bagi yang memiliki bakat dan minat dalam kepenulisan, dakwah bisa diupayakan dengan writing skill atau kecakapan menulis yang dimilikinya. Da’wah bil kitabah (dakwah dengan tulisan) merupakan bagian dari dakwah kreatif. Selain itu, tulisan mampu mengikat ilmu seperti yang dijelaskan dalam pelajaran adabiyah:
أَلْعِلْمُ كَالصَّيْدِ، قَيِّدْ صَيْدَكَ بِالْكِتابَةِ
“Ilmu itu bagaikan binatang buruan. Ikatlah binatang buruanmu itu dengan tulisan”.
       Dari pemaparan tersebut, penekanannya adalah dakwah itu wajib bagi umat Islam. Jika dakwah itu wajib, berarti dakwah adalah ibadah.

Dakwah: Penyelamatan Umat
Misalnya Si Fulan adalah seseorang yang giat dalam amal bid’ah, amal yang tidak ada perintah dan teladan Nabi saw.. Setelah menyimak dakwah Quran-Sunnah lalu ia berubah, meninggalkan dan menanggalkan amal bid’ahnya itu. Kemudian, dengan niat ikhlas ia getol beramal sesuai juklak dan juknis dalam al-Quran dan al-Hadits. Maka, bisa dikatakan bahwa Si Fulan telah terselamatkan melalui dakwah yang ia simak.
       Gambaran ini menyuratkan makna bahwa dakwah merupakan upaya penyelamatan terhadap umat. Karena itu, jika kita berdakwah dengan masing-masing kemampuan, sama saja kita melakukan penyelamatan terahdap umat. Inilah yang kemudian harus ditanamkan setiap da’i atau muballigh sebelum memulai dakwahnya: menyelamatkan ibadah umat dan menyelamatkan umat dalam beribadah.

Dakwah v.s. Bisnis
Lalu, bagaimana kalau ada da’i atau muballig mengharapkan upah dari dakwahnya, bahkan sampai memasang tariff segala? Bolehkah hal demikian?
       Ikhwata iman, menjemput rezeki adalah kewajiban bagi manusa berakal teruatama manusia muslim, terlebih lagi muslim laki-laki. Selain memelihara fitrah kemanusiaan untuk mempertahankan kehidupan, menjemput rezeki merupakan menifestasi ketaan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam arti lain, menjemput rezeki adalah ibadah.
       Oleh karena itu, kita sebagai hayawanun nathiq atau hewan yang berbicara (berakal, berpikir) mesti memutar otak bagaimana caranya agar rezeki diperoleh.
       Ada sebuah ungkapan, “Rezeki itu tidak akan kemana-mana. Tetapi, kalau tidak kemana-mana, rezeki akan pergi kemana-mana”. Tepat sekali! Rezeki itu, meskipun sudah ada takarannya, selaras dengan ikhtiar. Ikhtiar yang maksimal memungkinkan perolehan rezeki yang lebih besar daripada ikhtiar sapurunna. Selain itu, ikhtiar maksimal yang diiringi dengan ilmu sangat mungkin menghadirkan rezeki melimpah ruah pus berkah.
       Nah, sekarang bisakah dakwah dijadikan salah satu ikhtiar menjemput rezeki? Bisakah dakwah menjadi komoditi penambah pundi bagi para da’i?
       Kembali kepada permasalahan awal bahwa dakwah adalah kewajiban, dakwah adalah ibadah. Seorang da’i tidak boleh menodai dan mencederai kesakralan dakwah dengan kepentingan duniawi yang fana. Tidak etis dan tidak dikenankan seseorang berdakwah, kemudian ia meminta upah dari dakwahnya. Hal seperti ini, bisa saja termasuk menjualbelikan ayat Allah dan hadits Nabi.
       Dalam al-Quran, Allah SWT berfirman:
وَ لاَ تَشْتَرُوْا بِآيَاتِى ثَمَنًا قَلِيْلاً
“... dan janganlah kalian menjualbelikan ayat-ayat-Ku (apalagi) dengan harga yang sedikit (murah)!”. (Q.S. al-Baqarah [2]: 41).

Simbiosis Mutualisme
Adapun ketika da’i berdakwah, kemudian jamaah majlis ilmu memberikan semacam angpau untuk da’i melalui DKM atau jam’iyah, misalnya, silahkan saja itu diterima. Namun, tidak usah menganggapnya sebagai upah dakwah karena dakwah tidak bisa ditukar dengan materi. Anggap saja itu adalah kadeudeuh untuk da’i.
       Dalam Ilmu Biologi terdapat istilah simbiosis mutualisme. Apa itu? Simbiosis mutualisme adalah suatu interaksi antara dua makhluk hidup yang saling menguntungkan. Misalnya, pola interaksi antara bunga dan lebah. Lebah memperoleh madu yang manis dan menyehatkan dengan cara menyerap sari dari kelopak bunga yang memang manis. Dan, dengan kegiatan menghisap sari tersebut sebenarnya lebah tak hanya untung tetapi juga membantu sang bunga melakukan kegiatan reproduksi yakni proses penyerbukan. Lebah yang menghisap nectar bunga akan membawa serbuk sari dari bunga yang satu ke bunga lainnya sehingga terjadilah proses penyerbukan secara alamiah. Selain lebah, kupu-kupu juga membentuk simbiosis yang saling menguntungkan dengan bunga. Polanya sama dengan lebah.
       Demikian pula dalam dakwah, simbosis mutualisme bisa terjadi yakni antara da’i atau muballig dengan umat. Da’i atau muballig memberikan ilmu untuk umat, sedangkan umat memberikan kadeudeuh untuk da’i melalui DKM atau Jam’iyah.
       Wajarkah? Sangat wajar! Namun, meskipun demikian, tetap saja di benak da’i atau muballig jangan ada orientasi untuk mendapatkan kadeudeuh tersebut dalam dakwahnya. Ini bisa saja menggeser dan menggusur keikhlasan di hati. Jangan sampai ada da’i pilih-pilih jamaah pengajian. Yang dipilih adalah yang kadeudeuh-nya lebih besar. Tidak etis kelihatannya.

Kesimpulan
Berdakwah adalah kewajiban dan ibadah. Tidak etis dan tidak dikenankan seorang da’i menggunakan dakwah sebagai fasilitas meraup keuntungan materi, apalagi sampai pasang tarif segala. Ini sungguh di luar karakteristik Islam.
        Adapun ketika umat memberikan kadeudeuh, terima saja tetapi menganggapnya sebagai upah. Ingat, dakwah bukan pekerjaan atau profesi. Dakwah dan kadeudeuh merupakan manifestasi simbiosis mutualisme.
       Wallahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar

Mari meraih kebaikan dengan berbagi. Tinggalkan komentarmu kawan...