Makan
dan minum merupakan fitrah makhluk hidup. Tanpa harus disuruh pun, yang namnya
makhluk hidup pasti akan makan dan minum karena makan dan minum adalah
kebutuhan. Jika kebutuhan ini di-stop, keberlangsungan hidup akan
terganggu bahkan akan mengakibatkan kematian jika boikot makanan dan minuman
berlangsung cukup lama.
Makan
dan minum dalam Islam merupakan suatu hal yang ibahah. Artinya, ada implikasi
positif yang bisa didapat ketika etika atau tata caranya sesuai dengan petunjuk
Rasulullah saw.. Dalam pengertian lain, makan dan minum yang merupakan fitrah,
bisa menghasilkan pahala jika “prosesi”-nya sesuai tuntunan Rasulullah.
Bagaimana
tuntunan Islam tentang makan dan minum?
1. Halal
dan thayib
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا
تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu
musuh yang nyata bagimu.” (Q.S.
al-Baqarah [2]: 168).
Halal
ada 2 macam, yaitu:
a. Halal dzat
Halal
dzat berarti barang yang dimakan adalah barang yang sudah jelas halalnya, yaitu
selain tiga yang diharamkan Allah dalam al-Quran (bangkai, babi, darah dan
sembelihan untuk persembahan kepada selain Allah).
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah[1]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Q.S.
al-Baqarah [2]: 173).
[1] Haram juga menurut ayat ini daging
yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama
selain Allah.
b. Halal kaifiyat, illat
Halal
kaifiyat atau illat berarti halal dalam mendapatkannya. Bukan dengan mencuri,
merampas, menipu, curang, perdagangan yang dilarang, dll..
Sedangkan thayib berarti segala makanan
yang baik, bergizi, tidak jijik, dan tidak membahayakan jika dikonsumsi.
2. Berdoa Sebelum dan Sesudah Makan dan Minum
Sebelum makan kita cukup membaca bismillah
dan sesudahnya membaca alhamdulillah.
3. Makan dan Minum dengan Tangan Kanan
أنَّ رَجُلاً
أَكَلَ عِنْدَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - بِشِمَالِهِ، فَقَالَ: كُلْ
بِيَمِينكَ قَالَ: لا أسْتَطيعُ. قَالَ: لَا استَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إلاَّ الكِبْرُ فمَا
رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ (رواه مسلم)
Bahwasannya seseorang makan di dekat Rasulullah
saw. dengan tangan kirinya. Lalu Rasul bersabda, “Makanlah dengan tangan
kananmu!”. Ia menjawab, “Aku tidak bisa”. Rasul bersabda, “Engkau tidak bisa?
Tidak ada yang bisa menghalanginya (makan dengan tangan kanan) kecuali
kesombongan ...... (H.R.
Muslim).
4. Makan dan Minum Sambil Duduk
قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدُكُمْ قَائِمًا فَمَنْ
شَرِبَ قَائِمًا فَلْيَسْتَقِئْ. )رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ(
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah
seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Jika ia minum sambil berdiri,
maka muntahkanlah!” (H.R.
Muslim dalam Kitab Shahihnya).
0 komentar:
Posting Komentar
Mari meraih kebaikan dengan berbagi. Tinggalkan komentarmu kawan...