Sabtu, 03 November 2012

Etika Makan dan Minum Menurut Islam

Makan dan minum merupakan fitrah makhluk hidup. Tanpa harus disuruh pun, yang namnya makhluk hidup pasti akan makan dan minum karena makan dan minum adalah kebutuhan. Jika kebutuhan ini di-stop, keberlangsungan hidup akan terganggu bahkan akan mengakibatkan kematian jika boikot makanan dan minuman berlangsung cukup lama.

Makan dan minum dalam Islam merupakan suatu hal yang ibahah. Artinya, ada implikasi positif yang bisa didapat ketika etika atau tata caranya sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw.. Dalam pengertian lain, makan dan minum yang merupakan fitrah, bisa menghasilkan pahala jika “prosesi”-nya sesuai tuntunan Rasulullah.

Bagaimana tuntunan Islam tentang makan dan minum?

1. Halal dan thayib
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 168).

Halal ada 2 macam, yaitu:
a.  Halal dzat
Halal dzat berarti barang yang dimakan adalah barang yang sudah jelas halalnya, yaitu selain tiga yang diharamkan Allah dalam al-Quran (bangkai, babi, darah dan sembelihan untuk persembahan kepada selain Allah).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[1]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 173).

[1] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.

b.  Halal kaifiyat, illat
Halal kaifiyat atau illat berarti halal dalam mendapatkannya. Bukan dengan mencuri, merampas, menipu, curang, perdagangan yang dilarang, dll..

Sedangkan thayib berarti segala makanan yang baik, bergizi, tidak jijik, dan tidak membahayakan jika dikonsumsi.

2. Berdoa Sebelum dan Sesudah Makan dan Minum
Sebelum makan kita cukup membaca bismillah dan sesudahnya membaca alhamdulillah.

3. Makan dan Minum dengan Tangan Kanan
أنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - بِشِمَالِهِ، فَقَالَ: كُلْ بِيَمِينكَ قَالَ: لا أسْتَطيعُ. قَالَ: لَا استَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إلاَّ الكِبْرُ فمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ (رواه مسلم)
Bahwasannya seseorang makan di dekat Rasulullah saw. dengan tangan kirinya. Lalu Rasul bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu!”. Ia menjawab, “Aku tidak bisa”. Rasul bersabda, “Engkau tidak bisa? Tidak ada yang bisa menghalanginya (makan dengan tangan kanan) kecuali kesombongan ...... (H.R. Muslim).

4. Makan dan Minum Sambil Duduk
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدُكُمْ قَائِمًا فَمَنْ شَرِبَ قَائِمًا فَلْيَسْتَقِئْ. )رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ(
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Jika ia minum sambil berdiri, maka muntahkanlah!” (H.R. Muslim dalam Kitab Shahihnya).

0 komentar:

Posting Komentar

Mari meraih kebaikan dengan berbagi. Tinggalkan komentarmu kawan...