Selasa, 17 April 2012

Cara Mendapatkan ISBN Buku


Jika Anda adalah seseorang yang gila baca tentunya akan lebih dekat dengan buku. Dan, karena erat dengan buku, Anda pasti sering melihat-lihat fisik buku dari mulai cover depan sampai cover belakang. 

Nah, di cover belakang ada sebuah gambar seperti berikut:

ISBN & Barcode buku "Hanya 2 Menit Anda Bisa Tahu Potensi Rezeki Anda" (Ippho Santosa)

Gambar tersebut menunjukkan nomor ISBN buku pada bukunya mas Ippho Santosa, "Hanya 2 Menit Anda Bisa Tahu Potensi Rezeki Anda".


Apa itu ISBN?
ISBN (International Standard Book Number) adalah deretan angka 13 digit sebagai pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti –buku yang diterbitkan oleh penerbit. Setiap nomer memberikan identifikasi unik untuk setiap terbitan dari setiap penerbit, memungkinkan pemasaran produk yang lebih efisien bagi toko buku, perpustakaan, universitas maupun distributor.

Perpustakaan Nasional RI menghimbau penerbit, lembaga, badan ataupun yayasan di Indonesia yang akan menerbitkan buku untuk berperan aktif dalam penggunaan ISBN/KDT (Katalog Dalam Terbitan).

Syarat Mendapatkan ISBN
Untuk memperoleh nomor ISBN cukup melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

A. Anggota Baru
1. Mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris).
2. Membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan.
3. Mengirimkan fotokopi :
    a. Halaman judul
    b. Balik halaman judul
    c. Daftar isi
    d. Kata pengantar

B. Anggota Lama
Hanya butir 2 dan 3 saja yang perlu dikirimkan kepada Tim ISBN/KDT.
Setelah buku diterbitkan, dimohon kesediaan penerbit untuk mengirimkan 2 (dua) eksemplar dari hasil terbitan tersebut

2 komentar:

  1. kriteria anggota baru itu seperti apa ya? jika kita sudah pernah mengajukan isbn untuk buku sebelumnya, apakah berarti kita sudah terdaftar sebagai anggota? atau harus melengkapi kembali syarat 1 legalitas, karena pada saat mengajukan dibantu oleh teman yang posisinya ada di jakarta dan kami belum berbadan hukum (independen). Mohon informasinya...terima kasih

    BalasHapus

Mari meraih kebaikan dengan berbagi. Tinggalkan komentarmu kawan...