Mandi junub adalah mandi yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hadats besar (selepas haid, selepas, nifas, setelah berhubungan suami istri) dengan tujuan agar ia suci dari hadatsnya sehingga bisa menjalankan ibadah sebagaimana mestinya seperti shalat.
Karena mandi junub adalah bagian dari ajaran alias syariat, maka dalam prakteknya pun harus mengacu kepada al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw.. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah:
إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْرِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ
“Jika suatu perkara adalah bagian dari urusan duniamu maka kalian yang lebih mengetahuinya. Jika hal tersebut bagian dari urusan agama maka serahkan kepadaku (urusannya)” (H.R. Ahmad)
Maka jelaslah bahwa dasar untuk melakukan atau mengikhtiari dunia, selama tidak ada dalil yang melarang itu menjadi sesuatu yang mubah dikerjakan. Sedangkas dalam urusan agama, selama tidak ada dalil yang memerintah, maka janganlah kita mengerjakan suatu amalan. Baru, ketika dalilnya sudah jelas kesahihannya, mari kita amalkan.
Kembali ke pembahasan mengenai mandi junub. Berikut saya paparkan tata cara mandi junub yang benar berdasarkan hadits Rasulullah saw. yang sahih.
Pertama, cuci kedua telapak tangan sebanyak. Jika disebut telapak tangan maksudnya punggung dan perut telapak tangan.
Selanjutnya, cuci kemaluan dengan menciduk air dari gayung oleh tangan sebanyak tiga kali.
Lalu, berwudulah sebagaimana wudu untuk mendirikan shalat.
Kemudian, sela-sela kepala dengan kedua jari-jari tangan. Sebelumnya celupkan terlebih dahulu jari-jari tangan ke dalam air.
Setelah itu, ambillah air oleh kedua tangan dan siramkan ke atas kepala. Lakukan sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, basuhlah seluruh secara merata tubuh dengan air.
Terakhir, cucilah kedua kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali.
Demikian cara mandi junub berdasarkan hadits Rasulullah saw. yang shahih. Semoga bermanfaat buat Anda. Hadits mengenai tata cara mandi junub seperti yang dijelaskan di muka adalah riwayat Imam Muslim. Jadi, derajatnya shahih.
makasih atas infonya,,,,,,,,,,, langsung aya coba...salam kenal.
BalasHapusSama-sama.. Salam kenal juga..
BalasHapusOke, silahkan coba ya, mudah lah... :)